di sini ane di kasih tugas dari bapak dosen ane,ya gak lumayan ganteng sih orangnya
*menurut ane gantengan ane dikit,hanya sedikit aja gak usah banyak2,ntar orangnya marah...hihiii :D....
Namanya Bapak Emily Fitry.SE.
sekilas mengenai dosen saya ini yaitu pertama aQ melihat namanya dalam list pemilihan bidang mata pelajaran,saya mengira kalau dia itu cewek bukan cowok..hehee...
Dan orangnya lucu,gak gampang marah lah (muji dikit lah,gak papa kan)...
sekilas mengenai dosen saya ini yaitu pertama aQ melihat namanya dalam list pemilihan bidang mata pelajaran,saya mengira kalau dia itu cewek bukan cowok..hehee...
Dan orangnya lucu,gak gampang marah lah (muji dikit lah,gak papa kan)...
Oke di sini ane di suruh Diskusi dengan teman grup saya yaitu saudara Very Gustaf...
Diskusi tentang apa..???
Diskusi tentang apa..???
ada 2 pertanyaan yang harus di diskusikan .
diskusi yang pertama yaitu..
diskusi yang pertama yaitu..
1. Harus di akui bahwa hukum yang ada di Indonesia sering kali belum
dapat menjangkau penyelesaian-penyelesaian kasus-kasus kejahatan
komputer .Untuk itu ,diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara
pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatarbelakangi
kasus-kasus tersebut,sementara hakim-hakim di Indonesia pun masih
memiliki kemampuan yang terbatas dalam penguasaannya terhadap teknologi
informasi.
Lha menurut anda (di sini yang di maksud anda adalah ane z...Heheee) Bagaimanakah kita mengupayakan penyelesaian berbagai kasus yang terjadi dalam kejahatan komputer tersebut di tengah keterbatasan hukum dan pengadilan di Indonesia tersebut?
menurut saya yaitu
kejadian-kejadian kriminalitas internet dan begitu berkembangnya pemakaian atau pemanfaaatan di Indonesia maupun di dunia Internasional, sudah saatnya pemerintah Indonesia menerapkan cyber law sebagai prioritas utama. Urgensi cyber law bagi Indonesia terletak pada keharusan Indonesia untuk mengarahkan transaksitransaksi lewat Internet saat ini agar sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati dan keharusan untuk meletakkan dasar legal dan kultural bagi masyarakat Indonesia untuk masuk dan menjadi pelaku dalam masyarakat informasi.Pemerintah Indonesia baru saja mengatur masalah HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual), No 19 tahun 2002. Namun undang-undang tersebut berfokus pada persoalan perlindungan kekayaan intelektual saja. Ini terkait dengan persoalan tingginya kasus pembajakan piranti lunak di negeri ini. Kehadiran UU tersebut tentu tidak lepas dari desakan negara-negara produsen piranti lunak itu berasal. Begitu juga dengan dikeluarkannya UU hak patent yang diatur dalam UU no 14 tahun 2001, yang mengatur hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Terlepas dari masalah itu, sebenarnya kehadiran cyberlaw yang langsung memberi fasilitas di bidang eCommerce, eGovernment dan cybercrime sudah sangat diperlukan,berhubung dengan berkembang zaman nya ini.
Adapun diskusi yang kedua adalah
2. Penggunaan open source akan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran hak cipta ,namun penggunaan perangkat lunak tersebut sering kali menimbulkan pro dan kontra.
Menurut anda sebutkan hal-hal yang menguntungkan atau merugikan dari penggunaan perangkat lunak jenis tersebut.
pertama apa sih "Open Source" itu..
Pengertian Open source
http://id.wikipedia.org/wiki/Sumber_terbuka
budi.insan.co.id/courses/ec7010/dikmenjur/winarso-report.doc
http://cyberkomputer.com/Komputer/pengenalan-dan-manfaat-menggunakan-open-source
Lha menurut anda (di sini yang di maksud anda adalah ane z...Heheee) Bagaimanakah kita mengupayakan penyelesaian berbagai kasus yang terjadi dalam kejahatan komputer tersebut di tengah keterbatasan hukum dan pengadilan di Indonesia tersebut?
menurut saya yaitu
kejadian-kejadian kriminalitas internet dan begitu berkembangnya pemakaian atau pemanfaaatan di Indonesia maupun di dunia Internasional, sudah saatnya pemerintah Indonesia menerapkan cyber law sebagai prioritas utama. Urgensi cyber law bagi Indonesia terletak pada keharusan Indonesia untuk mengarahkan transaksitransaksi lewat Internet saat ini agar sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati dan keharusan untuk meletakkan dasar legal dan kultural bagi masyarakat Indonesia untuk masuk dan menjadi pelaku dalam masyarakat informasi.Pemerintah Indonesia baru saja mengatur masalah HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual), No 19 tahun 2002. Namun undang-undang tersebut berfokus pada persoalan perlindungan kekayaan intelektual saja. Ini terkait dengan persoalan tingginya kasus pembajakan piranti lunak di negeri ini. Kehadiran UU tersebut tentu tidak lepas dari desakan negara-negara produsen piranti lunak itu berasal. Begitu juga dengan dikeluarkannya UU hak patent yang diatur dalam UU no 14 tahun 2001, yang mengatur hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Terlepas dari masalah itu, sebenarnya kehadiran cyberlaw yang langsung memberi fasilitas di bidang eCommerce, eGovernment dan cybercrime sudah sangat diperlukan,berhubung dengan berkembang zaman nya ini.
Adapun diskusi yang kedua adalah
2. Penggunaan open source akan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran hak cipta ,namun penggunaan perangkat lunak tersebut sering kali menimbulkan pro dan kontra.
Menurut anda sebutkan hal-hal yang menguntungkan atau merugikan dari penggunaan perangkat lunak jenis tersebut.
pertama apa sih "Open Source" itu..
Pengertian Open source
Menurut Wikipedia, Open
Source adalah sistem pengembangan yang tidak dikoordinasi oleh suatu individu /
lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan memanfaatkan
kode sumber (source-code) yang tersebar dan tersedia bebas (biasanya menggunakan
fasilitas komunikasi internet).
Dari definisi tersebut,
selain menggunakan kita juga dapat mengembangkan perangkat lunak berbasis open
source sesuai dengan kreatifitas kita. Open source mempunyai sifat bebas
digunakan, bebas dipelajari, bebas dimodifikasi dan bebas disebarluaskan.
Beberapa keuntungan yang
dapat kita peroleh dengan menggunakan open source, antara lain :
License
License
Bicara soal license, tentunya berkaitan dengan biaya. Open source membebaskan
kita dari biaya lisensi karena ia bersifat GNU/GPL (General Public License)
yang justru membolehkan kita untuk menggunakan, mempelajari dan memodifikasi
serta menyebarluaskan untuk umum.
Membebaskan dari beban moral pembajakan Masih soal license, kali ini berkaitan dengan pembajakan. Dengan menggunakan open source kita dapat mengurangi tingkat pembajakan software berlisensi yang bisa merugikan vendor software dan merupakan beban moral bagi para pengguna software bajakan (crack).
Transfer knowledge Open source yang bersifat terbuka dan dapat kita pelajari kode sumbernya bisa kita jadikan referensi, khususnya bagi seseorang yang bergelut dengan dunia IT. Tidak mustahil jika ternyata muncul software yang lebih handal daripada software-software berlisensi.
Namun, di samping keuntungan yang diperoleh dari open source, tentu ada kerugian di sisi lain, beberapa di antaranya :
Membebaskan dari beban moral pembajakan Masih soal license, kali ini berkaitan dengan pembajakan. Dengan menggunakan open source kita dapat mengurangi tingkat pembajakan software berlisensi yang bisa merugikan vendor software dan merupakan beban moral bagi para pengguna software bajakan (crack).
Transfer knowledge Open source yang bersifat terbuka dan dapat kita pelajari kode sumbernya bisa kita jadikan referensi, khususnya bagi seseorang yang bergelut dengan dunia IT. Tidak mustahil jika ternyata muncul software yang lebih handal daripada software-software berlisensi.
Namun, di samping keuntungan yang diperoleh dari open source, tentu ada kerugian di sisi lain, beberapa di antaranya :
- Tidak ada pihak tertentu sebagai penanggung jawab software.
- Tidak ada jaminan terhadap kualitas perbaikan software.
- Pengujian software membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang besar.
- Sulit untuk mendapatkan sertifikasi.
http://id.wikipedia.org/wiki/Sumber_terbuka
budi.insan.co.id/courses/ec7010/dikmenjur/winarso-report.doc
http://cyberkomputer.com/Komputer/pengenalan-dan-manfaat-menggunakan-open-source
http://okkiprasetio.blogspot.com/2012/04/keuntungan-dan-kerugian-menggunakan
Comments
Post a Comment